2 Januari 2010

Selamat Jalan, Pak Frans Seda!

Frans M Parera

KOMPAS -- Pernah dalam sebuah seminar di Hotel Mulia, Frans Seda membandingkan dirinya dengan Sutami yang bersama Bung Karno membangun jembatan Semanggi di Jakarta. Sutami orang Jawa, dia orang Flores. Usia Sutami pendek, badan kurus seperti kurang gizi. Sementara Frans Seda bisa berusia lanjut, badan tidak kurus dan menjadi cerdas karena sejak kecil selain minum susu ibu juga makan ulat bambu yang tumbuh subur di Flores.

Tokoh yang baru saja meninggal dunia pada usia 83 tahun (1926-2009) ini memang berasal dari Indonesia timur, tepatnya dari Pulau Flores, Provinsi NTT. Lahir di desa terpencil Lekebai, Kabupaten Sikka, Flores, pada masa Hindia Belanda dari keluarga pemuka setempat; bapaknya seorang guru. Belajar di Sekolah Guru Tomohon, Manado; pamannya seorang kapitan (camat sekarang), mereka tinggal di rumah beratap sirap bambu dan seng di tengah perkampungan beratap alang-alang atau daun kelapa.
Tak heran jika di dinding ruang tengah tergantung sebuah lukisan berukuran besar Danau Kelimutu di Lio-Ende, tempat kelahiran Frans Seda. Istrinya, Johanna Maria Pattinaja, berasal dari keluarga Manado, Maluku, dan Belanda, tetapi dikenal sebagai kolektor kain-kain tenun NTT.

Sejak Frans Seda meninggal sampai dikuburkan secara kenegaraan hari ini di pekuburan San Diego Hills, Karawang, begitu banyak perhatian dan minat publik terarah pada tokoh nasional ini. Para pelayat berdatangan ke rumah duka di kawasan Pondok Indah. Karangan bunga dari segala relasinya memenuhi halaman rumahnya sampai sepanjang jalan.

Memukau Bung Karno


Pembicaraan tentang dirinya, karyanya, prestasinya, serta jasa- jasanya kepada bangsa dan negara meramaikan suasana duka. Sosok ini merajut sebuah collective memory sebagai tokoh tiga zaman. Mulai masa pemerintahan Hindia Belanda, pendudukan Jepang, sampai NKRI berdiri selama lebih dari enam puluh empat tahun usianya. Biografinya memasuki gerbang collective memory sejarah kemanusiaan, masyarakat, bangsa Indonesia, diawali dengan sebuah peristiwa kecil di sekolahnya, yang setingkat SMP di Ndao Ende.

Peristiwa penting itu terjadi sekitar 75 tahun lampau di lingkungan sekolah Katolik tempat dia belajar di Ndao. Pada waktu itu Bung Karno dibuang dari Sukamiskin, Bandung, ke Ende dan ditempatkan di lingkungan kauman Ende, komunitas kecil beragama Islam. Polisi rahasia menyebarkan isu kepada kalangan gereja Katolik di Flores bahwa tokoh yang dibuang itu seorang komunis-marxis. Mereka tahu bahwa musuh utama gereja Katolik sedunia pada tahun tiga puluhan adalah partai komunis internasional dengan misi propaganda ateismenya. Gereja Katolik adalah lembaga politik antikomunis terutama sejak revolusi Bolshevik di Rusia tahun 1917.

Bung Karno dikaitkan sebagai anggota aliran komunis dan ateis. Ketika Bung Karno menyampaikan keinginannya mau mengunjungi SMP Ndao, pemimpin sekolah pada dasarnya menolak kedatangan Bung Karno. Namun, Bung Karno menunjukkan sikapnya dengan sungguh-sungguh mau mengunjungi sekolah Katolik itu, maka kepala sekolah mempersiapkan kedatangan tokoh pergerakan politik itu dengan mengemas acara penerimaan yang sederhana. Seorang murid yang sudah pandai berbahasa Belanda diminta mempersiapkan diri berpidato dalam bahasa Belanda menerima kunjungan Bung Karno yang berusia sekitar tiga puluh tahun itu. Bung Karno terkesan dengan penampilan seorang anak kecil tetapi cerdas, anggota keluarga kapitan perbatasan Lio dan Sikka/Maumere, Lekebai. Bocah itu bernama Frans Seda.

Sekitar sepuluh tahun kemudian ketika Frans Seda ikut berjuang sebagai Tentara Pelajar di Yogyakarta dan Jakarta mendapat kesempatan bertemu dengan Presiden Soekarno di Yogyakarta. Frans Seda memperkenalkan dirinya dari Flores. Memori Bung Karno dibuka kembali dengan kisah kunjungannya ke Ndao. Nasib Frans Seda berubah karena perkenalan dengan Bung Karno di Yogyakarta dan selanjutnya di Jakarta. Pak Frans Seda menjadi menteri kepercayaan Bung Karno; sahabat dekat Bung Karno dengan keluarga besarnya sampai sekarang.

Kini beberapa pihak sedang memperjuangkan agar Ende menjadi heritage, di mana Bung Karno memikirkan persatuan suku-suku di Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa, bangsa Indonesia. Pancasila lahir di kota itu. Pancasila menjadi abadi juga di kota itu karena Bung Karno empat tahun hadir dan berada di tengah denyut dinamika orang Flores.

Bila di Jawa Uskup Soegijopramoto mengambil sikap cepat mendukung perjuangan para pendiri NKRI, maka berbeda sekali sikap uskup-uskup di Indonesia timur yang antikomunis. Biarpun Vatikan merupakan salah satu negara yang mengakui eksistensi NKRI, gereja Katolik Indonesia timur tidak demikian cepat bersimpati dengan NKRI karena adanya PKI sebagai partai resmi NKRI pada waktu itu.
Komunis harus dihadapi dengan gerakan kesejahteraan rakyat yang merata, maka uskup-uskup Flores mengirim anak-anak muda Flores belajar segala macam ilmu di Belanda. Frans Seda disuruh belajar ilmu ekonomi pembangunan, ekonomi kerakyatan.

Pahlawan keuangan RI

Peranan nasional Frans Seda meningkat ketika IJ Kasimo surut dari permainan politik istana bersama Natsir dari Masyumi, mereka menolak kehadiran partai komunis dalam kabinet Presiden Soekarno. Dengan dukungan Angkatan Darat yang antikomunis, Frans Seda diterima dalam lingkungan kabinet era Bung Karno, mulai dari menteri perkebunan dan pertanian, melanjutkan kebijakan pertanian yang dirintis dalam Kasimo Plan.

Para menteri yang menjadi tim pembantu presiden baik era Bung Karno maupun era Soeharto mengenang Frans Seda, diberitakan secara luas di media masa pada tahun enam puluhan ketika dia menjabat sebagai menteri keuangan. Dia dipercayai oleh Soeharto pada awal masa kepresidenannya. Menteri Emil Salim yang amat mengenalnya sampai memberi gelar kepada Frans Seda Pahlawan Keuangan Indonesia. Ini dinyatakan Emil Salim di Unika Atma Jaya, Jakarta, ketika menghormati 80 Tahun Usia Frans Seda,
Lalu mengapa Frans Seda begitu singkat masanya menjadi menteri keuangan pertama Orde Baru? Penyebabnya adalah perbedaan tradisi transparansi dan kontrol yang dipelajari Frans Seda di Belanda tidak klop dengan tradisi rahasia militer rezim Orde Baru.

Naskah akademis Undang- Undang Keuangan Negara yang disiapkan Frans Seda dan anggota staf Departemen Keuangan ditolak oleh kalangan militer. Mereka menolak maksud baik Frans Seda untuk menyehatkan keuangan negara miskin karena mismanajemen hampir di segala bidang.

Di pengujung tahun 2009, ketika Indonesia sebagai sebuah sekolah raksasa diguncangkan oleh kehebohan dalam bagian administrasi keuangan, meninggal dua guru inspiratif, guru bangsa yakni Gus Dur dan Frans Seda. Mereka mempunyai kesamaan dan kemiripan membangun kembali moral sekolah ini dengan konsep moral force baru, yakni moralitas dibangun dari agama, intelektualitas/rasionalitas dan keuangan (kapital) untuk kesejahteraan umum karena dibedakan dengan tegas milik publik dan milik sendiri.

Akhirnya sesudah bergumul dengan berbagai komplikasi penyakit selama beberapa waktu, Frans Seda meninggal dunia di rumahnya di Pondok Indah pada tanggal 31 Desember 2009 pukul 05.00. Berita meninggalnya tokoh nasional ini tersebar cepat di tengah perhatian publik terarah pada proses penguburan jenazah Gus Dur di Jombang. Banyak pelayat datang menjenguk dan mendoakan arwahnya.

Telah pergi seorang manusia yang telah mengisi kehidupannya sebagai the man of values. Bagaimana publik memberikan penghormatan pada tokoh yang baru meninggal ini, sudah memperlihatkan memori kolektif di mana tokoh ini sudah berperan aktif dan mewariskan hal-hal permanen di tengah masyarakat.
Selamat jalan, Pak Frans Seda! RIP!

Frans M Parera Editor Buku

Read more...

Court overturns ban on non-Muslims using the word ‘Allah’

PENANG, Malaysia (UCAN) -- The High Court in Kuala Lumpur on Dec. 31 ruled that the national Catholic weekly, “Herald,” can use the word “Allah” to refer to God and that the Home Ministry’s order banning its use is illegal.

A copy of the 'Herald' weekly

The court also declared that the word “Allah” is not exclusive to Islam.

“We welcome the court’s decision very much as in the long term it will be not only good for ‘Herald’ but for others as well,” said S. Selvarajah, one of a team of four lawyers involved in the Church’s challenge of the ban.

The Home Ministry in 2007 issued a blanket ban on the use of the word “Allah” in all non-Muslim publications.

Archbishop Murphy Pakiam of Kuala Lumpur, publisher of "Herald," challenged it in a case that began in February.

Selvarajah told UCA News the judge made six declarations, one citing Article 11 of the constitution on the right to religious freedom.

“Article 11 states that we have the right to manage our own religious affairs, thus using ‘Allah’ as part of our worship is our right,” the lawyer said.

Bishop Antony Selvanyagam of Penang spoke to UCA News immediately after the decision. “I would like to congratulate the Herald’s lawyers and (Herald editor) Father Lawrence Andrew for their efforts to defend the rights of the Church in this matter,” he said.

Pastor Jerry Dusing, president of the Sabah Evangelical Church of Malaysia and Sabah Council of Churches, said the decision was good for everyone. “We are living in a multi-racial country, thus there must be racial unity and respect among each other,” he said.

The government had argued that the use of the word "Allah" in Christian publications was likely to confuse Muslims and draw them to Christianity. The Church claimed the ban violates its constitutional rights to practice its religion freely.

Father Andrew said that the word “Allah” has been used by Christians in the region to refer to their God for 400 years.
Read more...

30 Desember 2009

Agama Provokatur Versus Teologi Kekuasaan

Oleh Otto Gusti Madung

Aksi gereja lokal terutama JPIC dari keuskupan dan beberapa kongregasi religius yang cukup gencar menolak tambang beberapa waktu terakhir ini dinilai oleh Bupati Manggarai Barat (Mabar), Drs. Wilfridus Fidelis Pranda, sebagai sebuah bentuk provokasi dan kegiatan mengadu domba masyarakat. Seperti diberitakan harian Pos Kupang, Bupati Pranda dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh JPIC SVD Ruteng, OFM Indonesia, Keuskupan Ruteng, SSpS Flores Barat dan Masyarakat Peduli Mabar pada hari Sabtu, (25/4/2009), menuduh gereja lokal di wilayah Keuskupan Ruteng lewat aksi tolak tambang sebagai provokatur yang mengganggu stabilitas keamanan masyarakat (Pos Kupang, 27/04/2009).

Seorang rekan yang hadir dalam seminar tersebut sempat mengirimkan sebuah pesan singkat (sms) kepada penulis. Isinya, Bupati Fidelis Pranda meminta pemerintah dan gereja memperhatikan tugas masing-masing. Gereja harus segera meninggalkan arena politik dan lebih berkonsentrasi pada tugas pokoknya. Tugas pokok gereja, demikian Bupati Pranda, bukan urus tambang, tapi memberikan pelayanan sakramental kepada umat agar jiwa mereka bisa masuk surga.

Bupati Fidelis sesungguhnya tidak konsekuen dalam nalar berpikirnya. Di satu sisi ia menganjurkan agar pemerintah dan gereja memperhatikan tugas masing-masing serta tidak boleh mencampuri urusan pihak lain. Di sisi lain, Bapak Bupati menegasi pernyataannya sendiri dengan masuk ke ranah teologi yang bukan bidangnya ketika menarik garis demarkasi tegas antara teologi dan politik. Ketika Bupati Fidelis coba mendefinisikan tugas gereja dan politik, sesungguhnya ia sedang berteologi. Sebab pandangan yang menghendaki pemisahan tegas antara teologi dan politik adalah salah satu model teologi, meskipun bukan model satu-satunya. Pertanyaan, mengapa Bapak Bupati berteologi kalau Bapak memang menghendaki distingsi tegas antara teologi dan politik?

Penulis berpendapat, Bupati telah mengemukakan dua pandangan sesat serta kerancuan berpikir sehubungan dengan tanggapannya atas kiprah gereja atau agama dalam memperjuangkan nasib rakyat kecil dan tertindas akibat eksploitasi dan eksplorasi bisnis tambang. Ada banyak hal lagi tentunya yang perlu ditanggapi tentang konsep pembangunan dan politik pertambangan Bupati Manggarai Barat ini.

Penulis ingin membatasi diri pada dua hal saja. Pertama, pandangan tentang gereja sebagai provokator ketika mengkritisi kebijakan publik pemerintah. Kedua, konsep teologi yang menghendaki garis demarkasi tegas antara agama dan politik serta menghendaki peminggiran agama ke ruang privat. Karena pandangan sesat ini dikemukakan oleh seorang pejabat publik, maka penulis merasa perlu memberikan tanggapan secara publik pula demi terciptanya sebuah ruang publik yang rasional, beradab dan bebas represi.

Gereja sebagai Provokatur?
Tuduhan provokasi terhadap gereja di atas mengingatkan saya akan perbincangan antara seorang perampok laut dengan Iskandar Agung seperti didokumentasikan St. Agustinus dalam salah satu karya legendarisnya, De Civitate Dei: “Kerajaan-kerajaan tanpa keadilan apa itu selain gerombolan-gerombolan perampok? Oleh karena itu halus dan benar jawaban yang diberikan oleh seorang perampok laut kepada Iskandar Agung, sewaktu sang raja bertanya bagaimana dia itu sampai berani membuat laut menjadi tidak aman. Maka orang itu dengan bangga dan terbuka mengatakan: ‘Dan bagaimana dengan engkau sampai membuat seluruh bumi menjadi tidak aman? Memang, aku dengan perahu kecilku disebut perampok, tetapi engkau dengan angkatan laut besar disebut panglima yang jaya’.” (Franz Magnis-Suseno, 1999, hlm. 193)

Pernyataan sang perampok laut adalah gugatan atas legitimasi kekuasaan Iskandar Agung. Atas dasar legitimasi apakah Iskandar Agung menganggap perampok laut itu sebagai provokatur dan pengacau stabilitas di wilayah kekuasaannya dan pada saat yang sama menobatkan dirinya sebagai pahlawan dan panglima yang jaya kendati keduanya sesungguhnya melakukan kejahatan yang persis sama?

Dialog antara sang perampok laut dan Iskandar Agung juga memicu lahirnya pertanyaan tentang legitimasi kekuasaan negara pada umumnya. Negara pada prinsipnya dipandang sebagai lembaga kekuasaan yang legitim jika dibandingkan dengan kelompok para bandit atau perampok yang mungkin memiliki kedaulatan atas wilayah tertentu, tapi kekuasaannya dipandang sebagai ilegitim. Pertanyaannya ialah, apakah dasar dari tuntutan legitimasi negara tersebut? Apakah yang membedakan negara dari kelompok para bandit? Apakah mungkin sebuah negara merosot menjadi lembaga berkumpulnya para bandit? Apakah dasar legitimasi bahwa manusia boleh menguasai manusia lain?

Rupanya untuk Iskandar Agung jelas, faktum kekuasaannya merupakan sumber legitimasi kekuasan satu-satunya. Karena ia berkuasa, maka segala sesuatu yang diperbuatnya harus dipandang legitim dan boleh memandang sang perampok laut sebagai provokatur dan pengacau stabilitas keamanan di wilayah kekuasaannya.

Otoritas penguasalah yang menjadi sumber legitimasi hukum satu-satunya. Auctoritas, non veritas facit legem – Otoritas dan bukan kebenaran yang menciptkan hukum. Dan kini aura positivisme hukum Hobbesian tersebut tampil kembali di wilayah Manggarai Barat ketika sang bupati menegaskan, investasi tambang harus diterima karena telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada kesejajaran antara konsep kekuasaan Iskandar Agung dan Bupati Manggarai Barat. Keduanya melihat faktum kekuasaan sebagai sumber legitimasi hukum tertinggi. Dan berdasarkan konsep kekuasaan demikian, Bupati Fidelis dapat mencap segala bentuk oposisi dan pemikiran alternatif yang mengkritisi kebijakan regim berkuasa sebagai bentuk provokasi.

Sesungguhnya, produk undang-undang dan peraturan daerah bukanlah aturan tertinggi dalam sebuah tatanan sosial. Bukankah setiap aturan hukum harus merujuk pada prinsip-prinsip yang lebih tinggi seperti asas keadilan, kebebasan, kesetaraan dan kebaikan bersama? Seandainya investasi tambang melanggar asas-asas ini, ia harus dikritisi kendati telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. Jika merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang lebih tinggi, bukankah para investor tambang dan Pemda yang mengeluarkan isinan adalah provokatur sesungguhnya, dan bukan JPIC atau aktivis anti tambang? Sejarah telah banyak berbicara, industri pertambangan hanya mendatangkan keuntungan bagi para korporasi dan tidak pernah untuk masyarakat setempat. Masyarakat lokal harus puas dengan remah-remah keuntungan ekonomis sembari meratapi keadaan tanah dan laut yang sudah hancur permanen.

Bupati memandang setiap bentuk pemikiran alternatif dan kritis terhadap kebijakan resmi pemerintah sebagai subversif. Aksi tolak tambang para aktivis anti tambang dan lembaga gereja dilihat sebagai bentuk pengkhianatan terhadap dasar negara Pancasila dan UUD 45. Hal ini mengingatkan kita akan stigmatisasi komunis bagi segala bentuk oposisi politik dalam masa pemerintahan fasis dan totalitarian orde baru. Memang Soeharto sudah lama mati, tapi soehartoisme masih kuat dan bertumbuh subur dalam cara berpikir Bupati Manggarai Barat. Sebuah bahaya besar tentunya dan ini harus dikikis bersih demi kelangsungan reformasi dan proses demokratisasi di Manggarai Barat.

Teologi Kekuasaan

Untuk meminimalisir resistensi dan melegitimasi konsep pembangunannya Bupati Fidelis memerintahkan gereja untuk meninggalkan ranah politik. Persoalan tambang adalah masalah politik murni. Agama harus dibebaskan dari persoalan sosial-politik dan memusatkan diri pada keselamatan jiwa umat agar masuk surga. Imam yang sibuk urus tambang tidak layak dipanggil pastor, tapi cukup disapa sebagai saudara. Itu kira-kira substansi konsep teologi politik kekuasaan Bupati Fidelis!

Dengan menggiring gereja keluar dari politik serta menghendaki pemisahan tegas antara agama dan politik, sesungguhnya Bupati Mabar sedang membangun sebuah teologi baru. Apa yang sesungguhnya sedang dilakukannya ialah dekonstruksi teologi politik kritis, dan konstruksi teologi kekuasaan guna melegitimasi segala bentuk penindasan dalam masyarakat. Agama dipandang sebagai obat penenang tidur terlepas dari kekerasan realitas sosial dan pergulatan umat manusia melawan ketidakadilan dan penindasan atas martabatnya. Dengan demikian agama sebagai sebuah instansi moral kritis dilumpuhkan. Gereja sebagai kekuatan emansipatoris dan roh pembebas manusia seutuhnya dimandulkan dan dipaksa bungkam sehingga kehilangan kata-kata profetis. Dan persis inilah agama dan gereja yang dikehendaki oleh setiap kekuasaan korup dan politik tanpa wajah kemanusiaan. Gereja yang ditopang oleh teologi kekuasaan yang memasung kebebasan dan membungkam suara kritis.

Akan tetapi tugas perutusan gereja jauh lebih luas dari sekadar urusan ritus agar jiwa manusia masuk surga. Ruang gerak tugas perutusan seorang imam bukan sebatas altar misa, tapi juga mencakupi seluruh persoalan sosial, budaya dan politik. Misi keselamatan gereja mencakupi manusia seutuhnya, hubungan antarmanusia dan hubungan manusia dan dunia. Agama, demikian Konsili Vatikan II, adalah “tanda dan pelindung transendensi manusia”. Panggilan ilahi manusia terungkap dalam tugas dan komitmen sosialnya untuk membela dan memperjuangkan kebebasan dan martabatnya yang tak tergugat (Paul Budi Kleden, 2003, hlm. 203). Maka demi kekudusan martabat manusia itu , gereja juga dipanggil untuk bersuara ketika kekuatan korporatokrasi, yakni perselingkuhan antara politik dan bisnis tambang, datang menerjang kehidupan masyarakat lokal. Di sini gereja berperan sebagai penyuara cita-cita dan visi tentang kehidupan ideal manusia dan masyarakat umum. Pemahaman tentang gereja seperti ini adalah duri tajam di mata setiap penguasa otoriter.

Agama bukan obat tidur. Ia bukan opium yang menghantar kita kepada dunia maya penuh ketenangan, tapi kesadaran kritis yang mengajarkan kita tentang hakikat manusia dan dunia sebagai ciptaan Allah. Pemahaman tentang manusia dan dunia yang seharusnya sebagai ciptaan Allah menjernihkan pikiran dan hati untuk menangkap pelbagai bentuk distorsi dan represi sosial seperti kemiskinan, marjinalisasi, pembodohan, ketidakadilan dan penindasan.

Keterlibatan gereja dalam dunia dan masyarakat tidak sebatas bentuk pelayanan pastoral dan sosial-karitatif. Ia harus mampu menukik lebih dalam, mempertanyakan dan membongkar secara radikal sistem-sistem yang menciptkakan ketidakadilan, pendindasan dan penderitaan itu (Paul Budi Kleden, 2003, hlm. 196). Atau keterlibatan gereja, untuk meminjam termini George Junus Aditjondro, bukan sebatas “diakonia palang merah” tapi harus sampai pada “diakonia palang pintu” demi mencegah jatuhnya tumbal-tumbal pembangunan lantaran sistem yang tak adil dan menindas.

Keterlibatan JPIC dan gereja pada umumnya dalam membela hak-hak masyarakat lokal yang dirugikan oleh industri pertambangan dan kebijakan publik pemerintah adalah tugas hakiki perutusan gereja. Gereja yang beriman pada Allah yang inkarnatoris, Allah yang mengambil bagian dalam pergulatan sejarah manusia termasuk lembaran sejarah paling buram seperti terungkap dalam peristiwa salib. Keterlibatan yang sulit dan penuh risiko karena harus berhadapan dengan monster ganas kekuatan korporatokrasi. Dijuluki gereja provakator dalam situasi kritis memerangi sistem yang menindas bukan kutukan, tapi berkat. Sebab kita mengikuti Allah yang tersalib!

------------------------------------------------------------------
Gusti Otto adalah rohaniwan dan pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero.

Sumber : Opini Flores Pos | 4 Mei 2009 | pp 10, 13



Read more...

Kartel Politik dan Gerakan Perlawanan

Oleh Dr. Otto Gusti Madung

CIRI khas lanskap perpolitikan Indonesia pasca tumbangnya rezim Orde Baru adalah stabilitas hubungan antarelite politik. Para elite dan partai politik boleh bertarung dan saling menyerang sebelum pemilihan umum, namun setelah pemilu berakhir mereka berembuk dan membangun koalisi besar. Hampir tidak pernah terjadi konflik dan pertarungan antarelite partai yang bermuara pada perebutan kekuasaan. Sistem oposisi pun mandul. Garis batas antara partai pemerintah dan partai oposisi kabur kalau bukan hilang sama sekali.

Indonesia dipandang relatif stabil dibandingkan dengan negara-negara lain yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi. Di Filipina, misalnya, pasca turunnya Presiden Marcos, Presiden Aquino mengalami sekurang-kurangnya tujuh kali percobaan kudeta. Mengapa Indonesia sepi dari kudeta? Apakah kita sudah sungguh matang dalam berdemokrasi?

Fenomena 'kartel politik' merupakan salah satu teori yang dapat menjelaskan stabilitas hubungan antarelite atau antarpartai politik di Indonesia. Kartel adalah sebuah term dalam ilmu ekonomi. Kartel mengkoordinasi hubungan antara beberapa perusahaan dengan tujuan meminimalisasi persaingan, mengontrol harga dan menggenjot keuntungan bisnis para anggota kartel (Bdk. Antonius Made Tony Supriatma, Prisma 28 Oktober 2009).

Pengaruh sistem kartel politik tampak dalam monopoli kekuasaan berupa koalisi besar yang mengeliminasi kemungkinan terbentuknya oposisi. Para lawan politik dirangkul. Partai-partai oposisi berkepentingan untuk masuk dalam partai penguasa demi meminimalisasi kerugian yang diakibatkan oleh kekalahan.

Dalam sistem ini partai paling religius sekalipun rela membangun koalisi dengan partai sekular. Sebab kartel politik mengharamkan diskursus seputar ideologi dan program partai. Semuanya seragam dan bekerja sama dalam suasana saling pengertian. Tidak ada persaingan antarpartai politik, kejahatan berupa korupsi dan kolusi ditolerir lantaran semua partai politik berada di haluan yang sama dengan pemerintah.

Kartel politik akhirnya bermuara pada hancurnya fungsi institusi-institusi demokratis. Institusi-institusi demokratis tetap dipelihara sebatas simbol tanpa substansi. Pemilu tetap dijalankan secara regular, namun tidak membawa perubahan konkret bagi hidup rakyat kebanyakan. Itulah sebabnya, kendati institusi-institusi demokratis tampaknya bekerja, namun persoalan-persoalan menyangkut hidup rakyat kebanyakan seperti penegakan hak-hak asasi manusia, pemberantasan korupsi dan peradilan yang bersih tetap tak tersentuh kerja institusi-institusi tersebut. Ingar-bingar kompetisi antarpartai dalam pemilu akan berubah menjadi kolusi antarelite segera setelah pemilu berakhir. Demokrasi tak lebih dari ritus prosedural minus isi.

Dalam sistem pasar, konsumen dirugikan oleh kartel karena harus membeli barang dengan harga yang ditentukan secara sepihak oleh pemain pasar. Politik kartel mengorbankan massa-rakyat karena penyelenggaraan negara semata-mata dibuat untuk kepentingan elite politik. Terdapat toleransi dan saling pengertian luar biasa di kalangan politisi. Kekuasaan tidak lagi membutuhkan pertanggungjawaban. Aspirasi rakyat tidak lagi masuk dalam kalkulasi penyelenggaraan negara.

Untuk massa-rakyat kartel politik membuahkan kemalangan yang sama seperti yang ditimbulkan oleh sebuah rezim otoritanian, yakni penyingkiran dari seluruh proses dan hasil pembangunan. Jika rezim totalitarian Orde Baru misalnya memakai metode 'penyingkiran' terhadap para lawan politiknya, kartel politik dewasa ini merangkul semua elite dari latar belakang ideologis berbeda. Namun untuk rakyat biasa hasilnya tetap sama, kemiskinan dan kemelaratan.

Politik kartel menghasilkan massa rakyat yang relatif jinak ibarat massa mengambang di era Orde Baru. Bedanya, jika rezim Orde Baru membutuhkan represi untuk membungkam massa kritis, politik kartel cukup menerapkan metode manipulasi dan persuasi lewat penggelembungan citra dan semboyan 'politik santun' di media massa. Hasilnya adalah massa rakyat yang jinak yang tidak mampu melakukan perlawanan terhadap sistem politik yang menindas. Dari sudut pandang 'penjinakan massa' dapat dipahami mengapa misalnya para aktivis kritis korban penculikan rela meninggalkan idealismenya dan melacurkan diri dengan menjadi agen dari para penculiknya.

Apakah masih ada secuil harapan untuk dapat keluar dari dominasi total 'penjiknakan massal' dan patologi sosial kartel politik ini? Masih. Dari partai-partai politik tentu kita tidak dapat berharap banyak karena mereka sudah membangun 'koalisi besar' untuk mengamankan diri. Harapan satu-satunya adalah masyarakat sipil yang punya idealisme untuk memperjuangkan hak-hak dasar warga negara.

Kasus Prita dan inisiatif Posko Koin Peduli Prita adalah simbol perjuangan masyarakat sipil yang tertindas melawan arogansi kekuasaan modal dan kebobrokan lembaga peradilan kita. Demikian pun kampanye para aktivis 'Kami Cicak, Berani Lawan Buaya' adalah setetes embun harapan di tengah sulitnya menghilangkan tumor ganas korupsi di negeri ini. Juga masih segar kiranya dalam ingatan kita ketika Maret tahun ini masyarakat Lembata memaksa Jusuf Merukh dan Bupati Lembata 'untuk menandatangani surat pernyataan 'tidak menambang' di wilayah Lembata' (George J. Aditjondro, 2009).

Elemen-elemen perlawanan ini tentu perlu diorganisir secara baik agar menjadi sebuah sistem perlawanan. Tanpa organisasi sebuah perlawanan cenderung musiman dan tidak bertahan lama. Masyarakat sipil yang kritis dan giat dalam deliberasi publik sulit 'dijinakkan' dan akan dijauhkan dari segala bentuk manipulasi massa kartel politik.

Dr Gusti Otto Madung adalah dosen STFK Ledalero

Artikel ini dimuat di Pos Kupang edisi 15 Desember 2009

Read more...

Agama dan Ruang Publik

Oleh Dr. Otto Gusti Madung SVD

SEORANG rekan dari di Bristol, Inggris, menulis email dan bercerita tentang debat publik pada tanggal 22 Oktober 2009 lalu di Inggris yang melibatkan para pemikir papan atas dunia yakni Juergen Habermas, Charles Taylor, Judith Butler dan Cornel West.

Diskusi tersebut diberi judul "Rethinking Secularism: The Power of Religion in the Public Sphere" - Memikirkan Kembali Sekularisme: Kekuasaan Agama di Ruang Publik". Menurut rekan tadi, diskusi keempat cendikiawan kelas dunia ini akan turut menentukan dan bahkan menggiring wacana "Agama dan Ruang Publik' beberapa tahun ke depan.

Memang sekurang-kurangnya sejak peristiwa 11 September 2001 diskursus seputar agama pada umumnya dan secara khusus peran agama di ruang publik kembali menjadi titik perhatian masyarakat sekular. Bahkan pemikir seperti Juergen Habermas yang menyebut dirinya 'buta secara religius' sejak awal tahun 2001 menjadikan tema agama sebagai fokus penelitian filosofisnya.

Habermas bahkan tak sungkan bertemu dengan para pemikir dan teolog yang secara ideologis sesungguhnya berseberangan dengannya. Tahun 2004, misalnya, ia bertemu dan berdebat dengan Kardinal Josef Ratzinger (sekarang Paus Benediktus XVI) tentang syarat-syarat etis konsep negara hukum. Kemudian tahun 2007 ia kembali berdiskusi tentang agama dengan para profesor Yesuit di Hochschule fuer Philosophie Muenchen, Jerman.

Maraknya kekerasan atas nama agama seperti aksi terorisme dan gerakan fundamentalisme agama memaksa para ilmuwan dan pemikir untuk meninjau kembali peran dan posisi agama dalam masyarakat moderen. Sekularisme telah meminggirkan agama ke ruang privat. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari pihak agama yang menganggap haknya untuk berkiprah di ruang publik telah dipangkas oleh ideologi Laicité. Bahkan reaksi muncul dalam pelbagai fenomen kekerasan seperti tindakan martirium bom bunuh diri.

Untuk konteks kita di Indonesia, hubungan antara agama dan ruang publik tampil dalam wajah ekstrem yang lain. Bukan peminggiran agama ke ruang privat seperti dalam masyarakat sekular yang terjadi, melainkan surplus agama di public space. Pengamatan rekan saya, Emanuel Embu, tepat sekali ketika mengritik praktik devosi perarakan patung Kristus Raja (dalam kenyataannya adalah Patung Hati Kudus) baru-baru ini di Keuskupan Maumere yang dalam jangka waktu tertentu telah menutupi ruas jalan umum lintas Flores (Pos Kupang, Rabu, 25/11/2009).

Akibatnya, kendaraan umum dan pribadi yang menggunakan jalan umum harus menunggu berjam-jam. Kita bisa bayangkan apa yang terjadi seandainya waktu itu sebuah mobil ambulans harus mengantar pasien sakit berat ke rumah sakit dan harus antri berjam-jam karena jalan ditutup oleh umat yang sedang beribadah. Pengalaman rekan Eman ini mengingatkan saya akan pengalaman pada awal tahun 2001 di Jakarta ketika anggota pasukan FPI (Front Pembela Islam) dan beberapa kelompok ektrem lainnya menutupi jalan-jalan umum ibu kota untuk kepentingan kegiatan keagamaannya.

Benar bahwa kebebasan beragama merupakan salah satu butir penting paham hak-hak asasi manusia. Bahkan di Indonesia kebebasan beragama dan beribadat menurut agamanya mendapat perlindungan dan jaminan konstitusional. Namun kebebasan individual dan kelompok bukan tak terbatas. Kebebasan absolut atau kesewenang-wenangan akan menciptakan apa yang oleh filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), sebagai kondisi prejuridical society atau masyarakat tanpa hukum.

Dalam masyarakat tanpa hukum, yang berlaku adalah hukum rimba. Di sini hak dan kebebasan mereka yang lemah selalu terancam untuk dirampas oleh mereka yang kuat. Di bawah hukum rimba kaum minoritas tak pernah merasa aman dari ancaman hegemoni kaum mayoritas. Ibarat domba dan serigala yang dibiarkan bebas tanpa aturan, serigala sudah pasti akan memangsa domba tanpa ampun.

Untuk itu diperlukan hukum yang mengatur agar kebebasan seseorang atau kelompok orang tidak menjadi ancaman bagi kebebasan orang lain. Setiap umat beragama bebas dan berhak mempraktikkan ritus dan devosinya tanpa harus mendapat ancaman dari golongan lain. Namun kebebasan beragama tak pernah boleh menjadi faktor pembenar untuk melecehkan kebebasan dan hak orang lain untuk menggunakan jalan umum misalnya. Kualitas kehidupan religius kita sangat ditentukan oleh kadar toleransi dan sejauh mana kita mampu melindungi kelompok paling lemah atau terpinggirkan. Kesadaran bahwa jalan umum adalah public space yang boleh digunakan baik oleh orang saleh maupun para ateis merupakan kualitas kemanusiaan yang sudah seharusnya mendapat perhatian kaum religius.

Kehidupan bersama membutuhkan aturan main agar kebebasan dan hak setiap individu dan kelompok masyarakat dilindungi. Hukum yang rasional adalah hukum yang mampu melindungi dan mengatur kebebasan warga negara agar tidak menjadi ancaman bagi hak-hak orang lain. Tepat sekali jika Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai 'rangkaian syarat-syarat, di dalamnya kesewenang-wenangan (Willkuer) seseorang dipertemukan dengan kesewenang-wenangan orang lain atas dasar undang-undang kebebasan yang berlaku umum" (Kant, 1965). Kebebasan saya menemukan batasnya ketika praktik kebebasan itu menjadi ancaman untuk kebebasan orang lain. Batasannya adalah hukum yang berlaku umum.

Motif utama pembentukan hukum dan negara ialah untuk memberikan perlindungan atas kebebasan individu. Hukum tersebut harus ditaati oleh semua. Dengan itu situasi hukum rimba dapat diakhiri dan umat manusia dapat memasuki wilayah juridical society, suatu masyarakat di mana keadilan dan hukum berdaulat. Hukum yang dikendalikan oleh rasio praktis manusia.

Juridical society hanya bisa dibangun jika agama-agama juga dapat mendefinisikan dan menempatkan diri secara tepat di tengah konteks sosial yang plural. Ruang publik selalu ditempati oleh macam-macam agama dan pandangan hidup. Konflik sosial akan muncul jika sebuah agama atau ideologi tertentu berambisi memonopoli seluruh public space yang plural tersebut. *

Dr. Otto Gusti Madung adalah Staf Pengajar STFK Ledalero, Maumere-Flores

(Artikel ini pernah dimuat di Pos Kupang edisi, Senin 30 November 2009

Read more...

Uskup Turang Ajak Perangi Korupsi

Oleh Leonard Ritan


KUPANG (FLORES POS) -- Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang mengajak seluruh masyarakat NTT untuk memerangi kemiskinan sehingga NTT bisa terbebas dari kasus korupsi.

Uskup mengatakan itu pada perayaan Natal Oekumene 2009 berrtempat di pelataran Gereja Katolik Assumpta, Selasa (29/12). Perayaan Natal Oekumene ini diselenggarakan oleh Keuskupan Agung Kupang dan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) bersama Pemerintah Provinsi NTT.

Uskup Turang mengungkapkan, umat atau masyarakat NTT harus memaknai perayaan Natal dan Tahun Baru 2010 dengan gerakan bersih iman. Sebab dengan gerakan bersih iman orang dapat bebas dari korupsi, kecurigaan, pencemaran ekologi, kebencian dan kecemburuan.

“Hal-hal semacam itu harus kita hindari dengan memulai gerakan bersih iman dalam diri semua umat. Saya meminta agar semua umat beragama yang ada di daerah ini untuk tetap menjaga kerukunan dan toleransi beragama sehingga bisa memberikan rasa aman saat beribadah,” ajak Uskup Turang.

Menurutnya, kerukunan dan toleransi beragama di NTT patut disyukuri karena tidak ada gangguan selama melaksanakan ibadah Natal. Walau demikian, rasa aman itu karena dijaga oleh aparat kepolisian dengan senjata-senjata. “Apakah itu yang dinamakan rasa aman,” tanya Uskup Turang retoris.

Uskup Turang meminta agar semua umat mengintrospeksi diri. Karena Yesus datang untuk membawa perdamaian di muka bumi, bukan untuk membangun kekuatan atau lainnya. Sehingga kerukunan dan toleransi beragama dalam menjalankan ibadahnya tidak harus ada penjagaan dari aparat keamanan, tapi benar-benar dimaknai dalam diri setiap umat.

Terkait tema perayaan natal Oekumene 2009, “Yesus Baik dengan Semua Orang”, Uskup Turang menjelaskan, tema dimaksud diangkat untuk mengajak semua umat manusia agar bisa berbuat baik kepada semua orang. Tuhan Yesus baik kepada semua orang, maka setiap orang juga harus baik kepada semua orang tanpa melihat latar belakang orang itu.

Sementara itu Ketua GMIT NTT Pendeta Eben Nubantimo dalam suara gembalanya meminta kepada semua umat beragama di daerah ini untuk tetap menjaga kebersamaan antarsesama umat beragama. Kebersamaan dengan saudara-saudara yang beragama lain seperti Islam, Hindu, Budha dan lainnya haruslah juga dijaga. Karena pada prinsipnya, semua agama di muka bumi adalah sama. Sehingga perbedaan agama tidak perlu diperdebatkan antara satu sama lain, karena semuanya sama-sama menyatakan kebesaran Tuhan. Harus diingat, Tuhan datang tidak untuk berdebat atau menyerang manusia, tetapi datang untuk merangkul semua orang.

Eben Nubantimo menambahkan, menjaga kebersamaan antarumat beragama dan semua orang merupakan tugas gereja, baik bagi orang yang banyak uang maupun orang yang banyak utang. Hal tersebut bukan merupakan persoalan tapi yang terpenting semua orang harus berbuat bagi sesama.

Beberapa tahun belakangan ini, Keuskupan Agung Kupang dan GMIT bersama gereja-gereja denominasi merayakan Natal Oekumene. Perayaan seperti ini dimaksudkan untuk menggali kebersamaan untuk menerima satu sama lain. Karena semua agama mengajarkan Tuhan yang satu dan sama, hanya berbeda soal bagaimana mengangkat aspek kualitatif dari Tuhan.
“Kita perlu belajar kepada Allah yang baik. Selanjutnya kita mengambil aspek kebaikan Allah itu sambil belajar perbedaan diantara sesama,” ujar Eben Nubantimo.

Eben Nubantimo menyampaikan, pada prinsipnya semua agama mengajarkan tentang kebaikan Allah. Hanya saja sering terjadi perbedaan pemahaman dalam menerjemahkannya sehingga terjadi perbedaan pemahaman. Moment Oekumene seperti ini hendaknya tetap dijalankan untuk menanamkan nilai kebersamaan.*
Read more...

29 Desember 2009

President condemns violence in Christmas message

JAKARTA (UCAN) -- President Susilo Bambang Yudhoyono has condemned sectarian violence in his message at a national Christmas celebration.

Participants at the national Christmas celebration

“Let us get rid of any behavior that is against universal religious teachings,” he said, noting that such teachings “uphold truth, justice and responsibility.”

An angry mob recently attacked construction workers at St. Albert chapel building in Bekasi, West Java, causing around 60 million rupiah (US$6,200) worth of damage.

In his address at the Dec. 27 celebration, the president said “such violent acts overstep the limits of propriety” and go against the moral and ethical teachings “of all religions.”

Referring to the celebration’s theme, “The Lord is good to all (Psalm 145:9a),” President Yudhoyono told the 6,000 Christians gathered that it “gives an inspiration to all of us to always strengthen the spirit of togetherness, solidarity and partnership.”

He went on to say, “Let us respect the 1945 Constitution and Pancasila (five principles) as foundations of our lives.”

Pancasila, enshrined in the preamble to the 1945 Constitution, comprises belief in one God, a just and civilized humanity, the unity of Indonesia, democracy guided by consensus, and social justice for all.

The annual celebration is organized by a team consisting of both Catholics and Protestants with the minister of religious affairs and other government officials advising.

The chairman of the Indonesian Bishops' Conference, Bishop Martinus Dogma Situmorang of Padang; Jesuit Cardinal Julius Darmaatmadja of Jakarta; and executive secretary of the Communion of Protestant Churches in Indonesia Reverend Gomar Gultom attended the event.

Government ministers and ambassadors also joined the celebration held at the Jakarta International Convention Centre.

Read more...