24 Mei 2009

Ketua STFK Ledalero Jadi Guru Besar

Guru Besar Pertama untuk PTS di NTT

Oleh Kristianto Naben


LEDALERO (FP)
Keluarga besar Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero patut bergembira dan bersyukur. Pada usianya ke-4o, STFK Ledalero mendapat kado ulang tahun yang istimewa.

Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII, Baharuddin AB, mengumumkan bahwa Ketua STFK Ledalero, P. Dr Konrad Kebung SVD telah diangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menjadi Guru Besar atau Profesor. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 12811/A4.5/KP/2009 tanggal 2 Februari 2009. Baharuddin mengumumkan hal ini saat memberikan sambutan pada acara Perayaan Pancawindu STFK Ledalero, Sabtu (23/5).

Baharuddin mengatakan, pengangkatan Pater Konrad menjadi guru besar menambah barisan guru besar, yang jumlahnya 12 orang pada Kopertis Wilayah VIII yang mencakup Bali, NTT dan NTB.

“Dari sekian guru besar yang kita punya ini baru tiga orang yang guru besar dari tenaga pengajar tetap yayasan yang bukan pegawai negeri sipil. Dua orang baru dihasilkan oleh Universitas Pendidikan Nasional dan yang satu dari STFK Ledalero. Untuk Perguruan Tinggi swasta di NTT, STFK Ledalero telah membuat sejarah baru dengan memiliki seorang guru besar, yaitu Pater Konrad. Dia adalah guru besar pertama untuk Perguruan Tinggi Swasta di NTT. Saya ucapkan selamat untuk prestasi yang telah diraih STFK Ledalero ini,” katanya.

Kepada Flores Pos usai mengikuti acara resepsi, Baharuddin menjelaskan guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi untuk seorang dosen. Untuk proses yang normal, seorang dosen harus melalui jenjang seperti asisten, lektor, lektor kepala dan guru besar. Seorang dosen yang telah meraih gelar S3 dapat loncat jabatan jika kredit poinnya sudah cukup. Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, untuk mendapat jabatan fungsional sebagai guru besar, seorang dosen harus mengumpulkan kredit sebanyak 850-1050. Untuk mencapai kredit itu, seorang dosen harus menghasilkan empat publikasi ilmiah di tingkat nasional maupun internasional.

Seorang guru besar, demikian Baharuddin, akan mendapat beberapa tunjangan dari negara seperti tunjangan profesi, tunjangan kehormatan dan tunjangan kemaslahatan. Pembayaran untuk tunjangan ini akan dilakukan setelah ada acuannya berupa Peraturan Pemerintah yang belum ditandatangani oleh Presiden namun drafnya sudah ada di meja presiden.

“Pater Konrad sudah mengumpulkan 1.010 kredit. Saya harap dalam waktu dekat beberapa dosen dari STFK Ledalero yang sudah disertifikasi dapat mengurus administrasi untuk segera diproses agar mendapat jabatan fungsional sebagai guru besar. Sekolah yang memiliki guru besar memberikan kredit poin tersendiri bagi sekolah tersebut dan akan menaikkan akreditasi sekolah,” katanya sambil menambahkan bahwa pengukuhan Pater Konrad sebagai guru besar merupakan tanggung jawab STFK Ledalero.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar